Brunei menerapkan hukum syariat Islam

Brunei Darussalam -Belum lama ini Brunei Darussalam mengumumkan akan 

diberlakukannya syariat Islam di negara tersebut. Rencana ini merupakan tindak 

lanjut dari pernyataan Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah pada Selasa, 22 Oktober 

2013 lalu.

Pada Kamis, 1 Mei 2014 merupakan tahap awal penerapan hukum syariat 

tersebut. Warga Brunei akan menghadapi peradilan Islam, dikenakan denda 

atau hukuman penjara bila kedapatan berperilaku tak senonoh, tidak 

melaksanakan sholat Jumat, menyebarkan agama selain Islam, serta hamil 

diluar nikah.

Fase kedua akan diterapkan setahun setelahnya kepada para pencuri dan 

pemabuk dengan hukuman cambuk dan potong. Sedangkan hukuman mati, 

termasuk juga dengan rajam akan diberlakukan pada fase ketiga yaitu setahun 

setelahnya yang diberlakukan untuk para pelaku zina, sodomi, penghina Al 

Qur'an serta Nabi Muhammad.

Meski begitu, dalam penerapannya ke depan pemerintah Brunei akan sangat 

berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan serta menimbulkan gejolak. 

Mereka menjamin penerapan sistem ini tidak akan mengantarkan mereka 

kepada ekstremisme.

"Tak akan ada sembarang memotong, merajam, atau mencambuk. Ada syarat-

syarat dan metode yang adil." kata pakar syariah, Awang Abdul Aziz dikutip dari 

Fimadani.com.

Meski begitu, tetap saja ada kecaman dari pihak luar, diantaranya dari PBB dan 

kelompok LGBT (Lesbian Gay, Biseksual, dan Transeksual). Mereka mengatakan 

bahwa hukuman mati tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional. 

Mereka mendesak pemerintah Brunei untuk melakukan peninjauan ulang serta 

memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional.

Mengenai kecaman itu, Sultan Bolkiah menjawab, "Kita bisa menemukan 

kelemahan pada hukum dan keadilan dan Anda mungkin bisa menemukan hal 

tersebut ada pada diri kami, namun ini adalah negara kami. Seperti halnya 

Anda yang mempraktikkan hak menjadi gay, mencaci-maki agama dan 

sebagainya. Untuk negara kami, kami mempraktikkan hak kami untuk menjadi 

Muslim sekarang dan selamanya. Ini adalah negara Islam yang mempraktikkan 

hukum Islam." (Alf)

0 komentar :

Posting Komentar

Cancel Reply